PEDOMAN
PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
SMK
NEGERI 2
TRENGGALEK
TAHUN PELAJARAN 2016 - 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. LANDASAN
1.
Undang –undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional :
2.
UU No 20/2003 Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan
untuk berkembangnya potensi murid,
3.
UU No 20/2003 Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di
selenggarakan dengan memberi keteladanan.
4.
UU No 20/2003 Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa
setiap murid pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang
sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan
VISI DAN MISI SMK NEGERI 2 TRENGGALEK
VISI :
Lulusan yang mempunyai imtaq dan
iptek seimbang, produktif, kreatif,
mandiri, berjiwa wira
usaha dan sanggup
berkompetisi di era global.
MISI:
1. Pembinaan IMTAQ dan IPTEK secara
terus menerus.
2. Pembinaan budi pekerti luhur.
3. Kegiatan diklat secara disiplin
dan tertib
4. Prakerin di DU/DI yang relevan.
5. Meningkatkan prestasi belajar
khususnya UNAS/UAN.
6. Pembinaan ekstrakurikuler.
Untuk
mencapai VISI dan tersebut, SMK Negeri 2 Trenggalek mengembangkan misi sebagai
berikut:
B. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pengertian
kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan
konseling untuk menbantu pengembangan murid sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara kusus di selenggarakan oleh pendidik
atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan disekolah.
1. Visi dan Misi ekstrakurikuler
a. Visi
Kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi,
bakat, dan minat secara optimal serta tumbuhnya kemandirian, dan kebahagiaan
murid yang berguna untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
b.
Misi
1. Memfasilitasi sejumlah kegiatan yang dapat di pilih oleh
peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
2.
Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik
mengeksprsikan diri secara bebas dan bertanggung jawab melalui kegiatan
mandiri atau kelompok.
3.
Berorientasi pada prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan
mengedepankan ahlakul karimah.
C. TUJUAN
1. Tujuan
umum
Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian
integral dari kurikulum sekolah.Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya
pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial,
kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk
pengembangan talenta peserta didik. Adapun tujuan pelaksanaan ekstrakurikuler disekolah menurut
direktorat pendidikan menengah kejuruan adalah :
- Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
meningkatkan kemampuan siswa
beraspek kognitif, afektif dan psikomotor. - Mengembangkan bakat dan minat
siswa dalam upaya pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif. - Dapat mengetahui mengenal
serta membedakan antara hubungan satu
pelajaran dengan mata pelajaran lainya.
2. Tujuan
khusus
Pengembangan
diri yang berlandaskan ahlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan
peserta didik dalam mengembangkan :
1. Bakat
2. Minat
3.
Kreatifitas
4.
Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5.
Kecakapan sosial
6.
Kecerdasan emosional
7.
Kompetensi ilmiah
8. Wawasan
dan pengembangan teknologi informasi ( IT )
9.
Kemampuan pemecahan masalah
10.Kemandirian
D. FUNGSI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.
Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan
kemampuan dan kreativitas murid sesuai dengan potensi bakat dan minat mereka
2.
Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial
peserta didik
3.
Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana
rileks, mengembirakan, dan menyenagkan bagi murid yang
menunjang proses perkembangan
4.
Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan
kesiapan karir murid.
E. PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.
Indvidual, yaitu prinsip kegiatan eksrakurikuler yang sesuai dengan
potrensi, bakat dan minat siswa masing-masing.
2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan di ikuti murid dengan
sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut ke ikut sertaan murid secara penuh
4. Menyenangkan, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang di sukai dan menggembirakan murid.
5. Etos kerja, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat murid untuk berlatih dan
beraktivitas secara optimal.
6. Kemanfaatan sosial yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
7. Wajib, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler harus di ikuti oleh seluruh peserta didik.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A.
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang
dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan
kemampuan penalaran siswa,
ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada
pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.
B. JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Mading Manual
|
2. Futsal
|
3. Pramuka Pa
|
4. Pramuka Pi
|
5. English Contest
|
6. SKI Bid Qiroah
|
7. SKI Bid Qadrah
|
8. Bela Negara
|
9. Pecinta Alam
|
10. Tari
|
11. Mading Digital
|
12. PMR
|
13.Paskibra
|
14. Paduan Suara
|
15.Takraw
|
16. Voly Ball
|
17. KIS
|
18.Teater
|
19. Band
|
20. Keroncong
|
21. Robotik
|
22. Batik
|
C. BENTUK KEGIATAN
1.
Individual yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti peserta
didik secara perorangan
2.
Klasikal yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh
kelompok-kelompok murid.
3.
Kegiatan di lapangan, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti
seorang atau sejumlah murid melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan
lapangan.
4.
Pilihan Guru, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh
sekolompok siswa yang merupakan hasil pilihan dari guru bidang studi tertentu.
D. BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
Kegiatan
pengembangan diri yang di selenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dengan
perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan murid
secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh
peserta didik kelas X adalah PRAMUKA, sedang ekstrakurikuler yang lain
setiap siswa diberi kebebasan untuk memilih sesuai dengan bakat dan minat anak.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. KETENTUAN EKSTRAKURIKULER
Jenis
kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau
hasil usulan dari guru atau siswa.
- Dilaksanakan setelah atau
sesudah jam pelajaran (KBM) berlangsung.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib
di hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
- Setiap kegiatan ekstrakurikuler
harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
- Kegiatan ekstrakurikuler di
liburkan satu minggu menjelang ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ujian.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib
di dampingi oleh pembina/pelatih.
B.
PROSEDUR KERJA
JENIS KEGIATAN
|
TUJUAN
|
PELAKSANAAN
|
Penyusunan
Program
|
Kepala
sekolah dan PKS Kesiswaan menyusun program ekstrakulikuler yang didalamnya
terdapat jenis-jenis ekstrakulikuler yang ditawarkan, Pembina
ekstrakulikuler, Jadwal ekstrakulikuler, dan program pengadaan sarana dan
prasarana ekstrakulikuler seluruh jenis ekstrakulikuler
|
Sebelum
awal tahun pelajaran
|
Pengumuman
Jenis ektrakulikuler
|
Penawaran
jenis ekstrakulikuler kepada seluruh siswa sesuai dengan ketentuan (maksimal
mengikuti 2 jenis ekstrakulikuler) dan 1 jenis ekstrakulikuler wajib
bagi siswa kelas X
|
Awal
tahun pelajaran.
|
Penandatanganan
surat pernyataan
|
Komitmen
siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.
|
Awal
tahun pelajaran.
|
Penyusunan
Absen
|
Ekstrakulikuler
pendataan dan pengecekan absensi siswa.
|
Awal
tahun pelajaran.
|
Penyusunan
Program
|
Pembina
menyusun program kegiatan ekstrakulikuler masing-masing sebagai panduan dalam
melaksanakan ekstrakulikuler awal.
|
Awal
tahun pelajaran.
|
Pelaksanaan
ekstrakulikuler
|
Siswa
melaksanakan ekstrakulikuler sesuai dengan jadwal dan didampingi oleh
pembina/pelatihnya masing-masing.
|
Tahun pelajaran.
(Diluar
KBM)
|
Kegiatan
Keluar
|
Sekolah
Aplikasi hasil pembinaan ekstrakulikuler disekolah dan sebagai sarana promosi
sekolah.
|
Tahun pelajaran.
(Diluar
KBM)
|
Pengawasan
dan Evaluasi
|
Menilai
keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan
pembanding di tahun berikutnya
|
Akhir
Tahun Ajaran
|
C. PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan
kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur
unsur :
1. sasaran
kegiatan
2.
substansi kegiatan
3.
pelaksanaan kegiatan dan pihak pihak terkait, serta keorganisasiannya
4. waktu
dan tempat
5. Sarana
Contoh format
Perencanaan lihat di Lampiran
D. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan oleh pembina dan pelatih.
2. Rekruitmen pelatih ekstrakurikuler yang
mengacu pada peraturan ke pegawaian SMK Negeri 2 trenggalek..
3. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan di luar jam KBM selama minimal 120 menit
4. Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan
pelaksanaan sebagai mana yang telah di rencanakan.
E. PENILAIAN KEGIATAN
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler di nilai secara
kualititatif dan di laporkan kepada Kepala sekolah melalui Wakasek Kesiswaan.
F. PENDANAAN
a. Sumber dana kegiatan ekskul : APBS alokasi dana
BOS
b. Penggunaan dana kegiatan ekstrakurikuler menjadi tanggung jawab pembina
perbidang masing masing baik secara
administratif maupun secara hukum.
G. PENGAWASAN KEGIATAN
Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler di lakukan
secara :
1.
Internal, oleh Kepala Sekolah
2.
Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/fungsional
memiliki kewenangan membina kegiatan
ekstrakurikuler yang di maksud.
2.
Hasil pengawasan di dokumentasikan, di
analisis dan di tindak lanjuti untuk peningkatan mutu
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
BAB IV
PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan
ekstrakurikuler SMK Negeri 2 Trenggalek. Di harapkan dengan pedoman ini, SMK Negeri 2
Trenggalek
menpunyai acuan standar dan target yang jelas serta terstruktur dalam pembinaan
kegiatan ekstrakurikuler.Pedoman ini hanya membuat hal- hal pokok dan standar
minimal sehingga sangat mungkin untuk di kembangkan dan di uraikan lebih jelas
dalam inplementsinya disekolah.Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran
dalam rangka penyempurnaan penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini
sangat di perlukan.
Trenggalek, ............
Mengetahui
Kepala SMK Negeri 2 Trenggalek
Drs. ASBANDI, MPd Drs. RANU WIDODO
NIP.19610210 198903 1 010
|
Lampiran
1
PROGRAM
KEGIATAN DAN ANGGARAN EKSTRAKURIKULER ............
TAHUN
PELAJARAN 2016 – 2017
No
|
Jenis
Kegiatan
|
Tujuan
|
Biaya
|
Waktu
pelaksanaan
|
Indikator
Keberhasilan
|
Bukti Fisik
|
Trenggalek,
...........
Pembina
________________________
Lampiran
2
JURNAL KEGIATAN EKSTRAKURIKULER ................
TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Tgl Pelaksanaan
|
Kegiatan yang tercapai
|
Catatan
|
Trenggalek,
.......................
Pembina
_______________________
Lampiran 3
DAFTAR HADIR KEGIATAN EKSTRAKURIKULER ........................
TAHUN PELAJARAN 2016 - 2017
No
|
NAMA
|
Tanggal
Pelaksanaan
|
|||||||
Trenggalek,
..................
Pembina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar